Apa
itu cyber crime? Pasti sebagian dari
kalian mungkin sudah sering mendengar, mengetahui dan bahkan pernah mengalami cyber crime itu sendiri, apalagi di zaman
yang sudah berkembang pada saat ini. Disini saya akan menjelaskan dan berbagi sedikit
cerita kasus tentang cyber crime kepada
kalian.
Kata
cyber crime berasal dari bahasa Inggris
yang artinya kejahatan di dunia maya. Hal tersebut tentu sangat merugikan bagi para
pengguna media sosial. Beberapa contoh kasus cyber crime itu sendiri seperti: kasus penipuan penjualan online,
plagiarisme, hacker dan sebagainya.
Disini
saya akan membahas tentang kasus penipuan penjualan online:
Di
zaman yang semakin maju seperti sekarang pasti banyak orang apalagi anak muda ingin sesautu yang lebih memudahkan dirinya
dalam melakukan apapun. Seperti melakukan pembelian barang-barang lewat online
atau online shop, mungkin mereka berpikir membeli barang-barang lewat online
itu cukup mudah, kalian tidak harus pergi ke suatu tempat untuk membelinya. Cukup
dengan memesannya barang tersebut sudah sampai pada tempat kalian. Tapi banyak
pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal tersebut, mereka
berpura-pura menjual barang kepada orang-orang
dan meyakininya. Setelah mereka menerima uangnya barangpun tak kunjung
sampai dan juga nomer yang diberikan sudah tidak lagi aktif ketika si penjual
menerima uang tersebut. Pada akhirnya kita sebagai pembeli merasa tertipu dan
kesal dengan hal tersebut, tapi kita bisa apa? Tidak ada yang bisa kita
lakukan, kita hanya bisa menyesal atas uang yang hilang dan barang yang tidak
sampai. Terkadang ada juga barang yang dipesan tidak sesuai dengan yang ada
dicontoh, itu juga termaksud kejahatan dalam dunia maya atau cyber crime. Sebaiknya kalian sebagai
pengguna dalam dunia maya harus berhati-hati dan memastikan biar tidak tertipu.
Itulah
sedikit cerita saya tentang cyber crime. Ternyata
cyber crime punya undang-undangnya sendiri yang telah mengaturnya lho, seperti:
Penegakan
Hukum
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang
ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun
sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis
pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau
cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan
menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna
mencapai sebuah kepastian hukum.
a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman
pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam
KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti
yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3
: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar,
menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal
access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure
sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan
ratus juta rupiah).
e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan
apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan
system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,
menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan
atau memiliki.
g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising =
penipuan situs).
2. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
-
Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus
carding.
-
Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk
penipuan.
- Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus
pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh
pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang
diinginkannya.
- Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus
pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
- Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk
menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan
penyelenggara dari Indonesia.
- Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk
penyebaran pornografi.
- Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk
kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
- Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus
deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.
3. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta.
Menurut
Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program
komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode,
skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat
dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan
fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan
dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
4. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999,
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan
setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan
bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
5. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang
Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997
tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas
mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan
mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang
dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD
– ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12
Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
6. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002
tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam
pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank
yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang
dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang
diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
7. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang ini mengatur
mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi
yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan
alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti
elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat
ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor
intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima
perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui
pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui
handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain
mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda
melalui bulletin board atau mailing list.
Terimakasih
buat: