CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

Selasa, 19 November 2013

RJ-45


Lagi-lagi di blog ini saya akan menuliskan sesuatu, jangan pernah bosan-bosan untuk membacanya yaaa J
Naaah, tema yang akan saya bahas pada kali ini adalah tentang “RJ-45”, kalau boleh jujur sih sebenernya saya juga baru mengetahui apa itu RJ-45 hehe mari kita bahaaaas.

Sebagaian dari kalian pasti sudah ada yang mengtahui atau mungkin ada yang belum mengetahui apa itu RJ-45 dan kegunaan dari kabel RJ-45 itu sendiri kan? Disini saya akan mencoba menjelaskan, semoga kalian bisa mengerti yaa J

Pengertian RJ-45
RJ itu sendiri singkatan dari Registered Jack.  Sedangkan RJ-45 adalah konektor kabel Ethernet atau konektor penghubung tempat kabel-kabel yang ada pada kabel UTP di tempatkan. RJ bisa di ibaratkan kepala dari kabel jaringan dimana melalui RJ-45 inilah kabel di hubungkan ke port jaringan yang ada pada sebuah komputer atau peralatan lainnya. RJ-45 ini juga biasa digunakan dalam topologi jaringan komputer LAN (Local Area Network) maupun jaringan komputer tipe lainnya. RJ-45 tersebut mempunyai 8 pin yang masing-masingnya mempunyai tugas yang berbeda-beda.

Contoh gambar RJ-45 seperti ini




Konektor kabel RJ 45 Mediatech memiliki konfigurasi tiga macam, sesuai dengan perangkat yang ingin dihubungkannya:

1.      Straight Through Configuration
Straight/ lurus, kabel jenis ini biasa digunakan untuk menghubungkan perangkat jaringan dengan tingkat hierarki yang berbeda. Seperti menghubungkan komputer ke swicth, hub, atau router. Sebagai contoh adalah ketika kita menghubungkan PC ke jaringan komputer kita di kantor lewat switch. Tipe kabel jenis ini lebih umum digunakan dan relatif lebih mudah dalam penyusunan kabelnya saat memasang konektor RJ-45. Susunan kabel straight/lurus pada RJ 45 adalah putih orange, orange, putih hijau, biru, putih biru, hijau, putih cokelat, cokelat.

Contoh gambar kabel straight




2.      Cross Over Configuration
Cross/silang, kabel jenis ini biasa digunakan untuk menghubungkan dua perangkat jaringan dengan hierarki setingkat atau untuk hubungan antar komputer. Sebagai contoh koneksi antara PC ke PC, atau PC ke AP Radio, Router ke router. Susunan kabel di croos berbeda dengan straight, kalau croos putih hijau, hijau, putih orange, biru, putih biru, orange, putih cokelat, cokelat. Namun perlu diketahui pengaturan warna yang disusun hanyalah sebagai standarisasi agar kemudahan dalam pembuatannya ataupun perbaikannya.

Perhatikan gambar dibawah ini




3.       Kabel Rollover
Kabel jenis ini biasanya digunakan untuk mengakses router dengan PC/laptop kita. Konfigurasi kabel jenis ini cukup simpel karena kita tinggal membalik urutan kabel yang kita pasang di satu sisi. Misal kita menggunakan standar 568B (standar untuk kabel straight through), maka kita tinggal membalik urutan menjadi coklat untuk urutan pertama di ujung kabel yang lain.

Fungsi RJ-45
Konektor RJ-45 berfungsi sebagai penyambung antara kabel UTP (Unsield Twisted Pair) ke Transceiver.
RJ-45 dikhususkan penggunaannya untuk kabel UTP saja, biasanya konektor RJ-45 dan kabel UTP ini sering digunakan untuk keperluan jaringan komputer.

Sekian yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat J

Terimakasi buat
http://mediatech.co.id/mediatech-catalog/networking/item/root/rj-45.html

Untuk informasi yang lebih lanjut mengenai alat yang digunakan untuk saluran ke internet bisa lihat disini
Tentang Modem klik disini
Tentang RJ-11 klik disini
Tentang Koneksi Melalui Kabel telepon klik disini
Tentang Router klik disini

Rabu, 06 November 2013

Cyber Crime

Apa itu cyber crime? Pasti sebagian dari kalian mungkin sudah sering mendengar, mengetahui dan bahkan pernah mengalami cyber crime itu sendiri, apalagi di zaman yang sudah berkembang pada saat ini. Disini saya akan menjelaskan dan berbagi sedikit cerita kasus tentang cyber crime kepada kalian.

Kata cyber crime berasal dari bahasa Inggris yang artinya kejahatan di dunia maya. Hal tersebut tentu sangat merugikan bagi para pengguna media sosial. Beberapa contoh kasus cyber crime itu sendiri seperti: kasus penipuan penjualan online, plagiarisme, hacker dan sebagainya.

Disini saya akan membahas tentang kasus penipuan penjualan online:

Di zaman yang semakin maju seperti sekarang pasti banyak orang apalagi anak muda  ingin sesautu yang lebih memudahkan dirinya dalam melakukan apapun. Seperti melakukan pembelian barang-barang lewat online atau online shop, mungkin mereka berpikir membeli barang-barang lewat online itu cukup mudah, kalian tidak harus pergi ke suatu tempat untuk membelinya. Cukup dengan memesannya barang tersebut sudah sampai pada tempat kalian. Tapi banyak pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal tersebut, mereka berpura-pura menjual barang kepada orang-orang  dan meyakininya. Setelah mereka menerima uangnya barangpun tak kunjung sampai dan juga nomer yang diberikan sudah tidak lagi aktif ketika si penjual menerima uang tersebut. Pada akhirnya kita sebagai pembeli merasa tertipu dan kesal dengan hal tersebut, tapi kita bisa apa? Tidak ada yang bisa kita lakukan, kita hanya bisa menyesal atas uang yang hilang dan barang yang tidak sampai. Terkadang ada juga barang yang dipesan tidak sesuai dengan yang ada dicontoh, itu juga termaksud kejahatan dalam dunia maya atau cyber crime. Sebaiknya kalian sebagai pengguna dalam dunia maya harus berhati-hati dan memastikan biar tidak tertipu.
Itulah sedikit cerita saya tentang cyber crime. Ternyata cyber crime punya undang-undangnya sendiri yang telah mengaturnya lho, seperti:

Penegakan Hukum
1.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
a.   Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
b.   Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
c.    Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
d.    Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
e.   Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
f.    Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
g.   Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
2.    Kitab Undang Undang Hukum Pidana
-          Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
-          Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
-      Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
-   Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
-    Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
-         Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
-     Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
-     Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.
3.    Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
4.    Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
5.  Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
6.    Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
7. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme. karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.

Terimakasih buat:
http://forums.soulmateclub.net/showthread.php?1628-CYBER-CRIME-%28Kejahatan-Internet%29-amp-Pasal-pasalnya atas informasi undang-undang yang terkait pada cyber crime J

Jika kalian ingin mengetahui lagi lebih banyak tentang Cyber Crime coba klik disini!

Sabtu, 05 Oktober 2013

Teknologi Internet

Interconnection-networking atau yang sering kita dengar dengan sebutan Internet, merupakan sekumpulan atau seluruh jaringan komputer yang luas dan besar yang saling terhubung satu dengan yang lainnya menggunakan standar sisetem global Transmission Control Protocol/Internet Protocol Suite (TCP/IP).

Teknologi internet semakin lama semakin maju begitu sangat pesat siring dengan berkembangan zaman yang semakin modern, bahkan sekarang pengguanaan internet tidak hanya orang-orang yang tinggal di kota saja tetapi orang-orang yang di pedesaan juga sudah menggunakan internet dan tarif akses ke internet pun sekarang lebih murah dibanding tahun-tahun sebelumnya. Zaman sekarang dalam keseharian kita, pasti selalu berhubungan dengan yang namanyanya intenet. Hampir semua perangkat elektronik saat ini menggunakan manfat dari internet tersebut. Mulai dari gadget yang semakin lama semakin canggih, laptop/komputer dan lain sebagainya.

Kegunaan dan manfaat dari teknologi internet sendiri itu adalah untuk melayani dan mempermudah aktivitas semua pengguna di seluruh dunia, seperti berinteraksi dengan orang lain dengan menggunakan sosial media yang sekarang sedang buming dikalangan remaja bahkan orang dewasa seperti facebook, twitter, blog, path, dan lain sebagainya. Teknologi internet juga digunakan untuk mejalankan dan mempromosikan usaha kepada semua pengguna internet dengan menjual dan membeli barang di tempat jauh sekalipun dengan cara yang mudah, hanya dengan kita memesan barang tersebut dalam waktu singkat barang akan kita terima di rumah. Teknologi internet juga bisa untuk berbagi ilmu pengetahuan, informasi dan masih banyak lagi dan juga dengan internet kita dapat mencari tahu tentang idola kita seperti biodatanya, foto, film atau sebagainya tanpa harus bertemu langsung. Bisa kalian banyangkan apa jadinya kalau di dunia ini tidak ada teknologi internet, pasti orang-orang akan sulit untuk menerima informasi yang sedang beredar, dan juga sulit untuk berinteraksi dengan orang-orang lain. Mungkin bisa dibilang teknologi internet saat ini adalah kebutuhan pokok kita.

Tetapi teknologi internet tidak selamanya berdampak positif bagi penggunanya, karena ada beberapa orang yang tidak bertanggung jawab dan sering menyalah gunakan teknologi internet. Jadi sebagai pengguna internet kita harus berhati-hati dan mempergunakan dengan sebaik-baiknya.


Jumat, 31 Mei 2013

Tugas 3 Softskill Matematika&IAD

Jawaban soal matematika himpunan dan fungsi klik disini 

Jumat, 10 Mei 2013


Ilmu Alam dan Teknologi Masa Depan Berdasarkan BAB VII

Energi Biomassa di Masa Depan

Penggunaan energi besar-besaran telah membuat manusia mengalami krisis energi. Ini disebabkan ketergantungan terhadap bahan bakar fosil seperti minyak bumi dan gas alam yang sangat tinggi. Sebagaimana kita ketahui, bahan bakar fosil merupakan sumber daya alam yang tidak dapat kita perbaharui. Untuk mengatasi krisis energi masa depan, beberapa alternatif sumber energi mulai dikembangkan, salah satunya adalah energi biomassa.
Biomassa adalah bahan organik yang dihasilkan melalui proses fotosintetik, baik berupa produk maupun buangan. Contoh biomassa antara lain adalah tanaman, pepohonan, rumput, ubi, limbah pertanian, limbah hutan, tinja dan kotoran ternak. Selain digunakan untuk tujuan primer serat, bahan pangan, pankan ternak, minyak nabati, bahan bangunan dan sebagainya, biomassa juga digunakan sebagai sumber energi (bahan bakar). Umum yang  digunakan sebagai bahan bakar adalah biomassa yang nilai ekonomisnya rendah atau merupakan limbah setelah diambil produk primernya.
Pada awalnya, biomassa dikenal sebagai sumber energi ketika manusia membakar kayu untuk memasak makanan atau menghangatkan tubuh pada musim dingin. Kayu merupakan sumber energi biomassa yang masih lazim digunakan tetapi sumber energi biomassa lain termasuk bahan makanan hasil panen, rumput dan tanaman lain, limbah dan residu pertanian atau pengolahan hutan, komponen organik limbah rumah tangga dan industri, juga gas metana sebagai hasil dari timbunan sampah.
Sumber energi biomassa mempunyai beberapa kelebihan  antara lain merupakan sumber energi yang dapat diperbaharui (renewable) sehingga dapat menyediakan sumber energi secara berkesinambungan (suistainable).  Di Indonesia, biomassa merupakan sumber daya alam yang sangat penting dengan berbagai produk primer sebagai serat, kayu, minyak, bahan pangan dan lain-lain yang selain digunakan untuk memenuhi kebutuhan domestik juga diekspor dan menjadi tulang punggung penghasil devisa negara.
Potensi biomassa di Indonesia yang bisa digunakan sebagai sumber energi jumlahnya sangat melimpah. Pemanfaatan limbah sebagai bahan bakar nabati memberi tiga keuntungan langsung. Pertama, peningkatan efisiensi energi secara keseluruhan karena kandungan energi yang terdapat pada limbah cukup besar dan akan terbuang percuma jika tidak dimanfaatkan. Kedua, penghematan biaya, karena seringkali membuang limbah bisa lebih mahal dari pada memanfaatkannya. Ketiga, mengurangi keperluan akan tempat penimbunan sampah karena penyediaan tempat penimbunan akan menjadi lebih sulit dan mahal, khususnya di daerah perkotaan.
Selain pemanfaatan limbah, biomassa sebagai produk utama untuk sumber energi juga akhir-akhir ini dikembangkan secara pesat.  Kelapa sawit, jarak, kedelai merupakan beberapa jenis tanaman yang produk utamanya sebagai bahan baku pembuatan biodiesel.  Sedangkan ubi kayu, jagung, sorghum, sago merupakan tanaman-tanaman yang produknya sering ditujukan sebagai bahan pembuatan bioethanol.
Agar biomassa bisa digunakan sebagai bahan bakar maka diperlukan teknologi untuk mengkonversinya. Terdapat beberapa teknologi untuk konversi biomassa. Teknologi konversi biomassa tentu saja membutuhkan  perbedaan pada alat yang digunakan untuk mengkonversi biomassa dan menghasilkan perbedaan bahan bakar yang dihasilkan.
Secara umum teknologi konversi biomassa menjadi bahan bakar dapat dibedakan menjadi tiga yaitu pembakaran langsung, konversi termokimiawi dan konversi biokimiawi.  Pembakaran langsung merupakan teknologi yang paling sederhana karena pada umumnya biomassa telah dapat langsung dibakar.  Beberapa biomassa perlu dikeringkan terlebih dahulu dan didensifikasi untuk kepraktisan dalam penggunaan.  Konversi termokimiawi merupakan teknologi yang memerlukan perlakuan termal untuk memicu terjadinya reaksi kimia dalam menghasilkan bahan bakar.  Sedangkan konversi biokimiawi merupakan teknologi konversi yang menggunakan bantuan mikroba dalam  menghasilkan bahan bakar.
Maka dari itu, agar kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) dapat diatasi sudah saatnya pemerintah dan masyarakat petani untuk mengembangkan lahan pangan sebaik mungkin dalam menggalakan biomasa sebagai sumber energi alternatif yang ramah lingkungan. Selain itu juga keterlibatan pihak peneliti dan perusahaan besar maupun swasta juga sangat diperlukan dalam mengembangkan sumber energi ini yang nantinya dapat dapat mengantisipasi kelangkaan BBM khususnya di Indonesia  dimasa yang akan datang.


Komentar:
Biomassa merupakan sumber energi berupa bahan organik yang mudah bahkan di Indonesia jumlahnya sangat melimpah. Walaupun dari bahan-bahan yang sederhana tapi memilik manfaat yang begitu penting buat kehidupan manusia. Dengan energi tersebut kita dapat mengatasi kelangkaan minyak. Sebaiknya kita memanfaatkannya sebaik mungkin daripada harus membuan limbah tersebut.

Kasus Berdasarkan BAB VI


Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Shanghai

Sebuah Pembangkit listrik tenaga matahari terbesar di dunia yang terletak di shanghai mulai beroperasi. Pembangkit listrik tenaga surya ini menggunakan 20 ribu panel surya photovoltaic yang bisa mengalirkan listrik hingga 6,3 juta kwh per tahun.
Pembangkit listrik tenaga surya yang telah beroprasi di shanghai mampu memenuhi kebutuhan listrik 12 ribu rumah tangga. Panel tenaga surya di shanghai ini menempati area seluas 61 ribu meter persegi dan telah menghasilkan 300 ribu kwh  sejak proyek senilai 160 juta Yuan ini beroperasi yaitu sekitar dua minggu yang lalu..
Dengan dioperasikannya pembangkit listrik ini mampu mengurangi penggunaan batu bara sebesar 2.254 ton dan mengurangi emisi gas karbon sebesar 6.600 ton. Proyek ini menjadi pembuktian pada komitmen China untuk mengurangi emisi karbon untuk memerangi dampak perubahan iklim.


Peran dan Dampak Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)

Kelebihan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) adalah :

1.      Cahaya matahari merupakan energi yang dapat diperbaharui dan tidak akan habis, juga merupakan pembangkin listrik alternatif yang dapat mengganti energi lain yang tidak dapat diperbaharui, seperti:  gas alam, batubara, minyak, nuklir dll.
2.      Pembangkit listrik yang bersih dan ramah lingkungan, hanya membutuhkan cahaya matahari dan tidak ada limbah keluaran dari hasil proses pembangkitannya. Bermanfaat untuk mengurangi limbah.
3.      Tenangga surya ini penggunaannya relatif panjang. Sehingga dapat dikatakan bahwa membangun pembangkit listrik tenaga surya merupakan suatu investasi jangka panjang.
4.      Menghemat pengeluaran uang untuk energi, walaupun memang biaya awalnya cukup besar tetapi seterusnya akan gratis seumur hidup.
5.      Tanpa suara sehingga tidak mengganggu ketertiban umum.

Kerugian pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) :

1.      Prosesnya hanya dapat dilakukan pada siang hari. Apalagi jika musim hujan langit sering kali ditutupi oleh awan. Sehingga besarnya cahaya matahari yang akan dikonversi ke energi listrik tidak optimal.
2.      Bahan pembuatan komponen pembangkit listrik tenaga surya masih berharga mahal. Terutama untuk tipe sel fotovoltaik.
3.      Teknologi PLTS dikhawatirkan menjadi sumber pencemar udara baru.


Komentar: Sering kali kita mengeluh karena cahaya matahari yang begitu terik, disisi lain ternyata cahaya matahari sangat bermanfaat bagi pembangkit listrik. Disamping ramah lingkungan cahaya matahari akan tetap bisa digunakan seumur hidup di karenakan cahaya matahari tersebut tidak mungkin habis. Tetapi tidak penggunaan tenaga surya juga bisa berdampak buruk yang disebabkan oleh pengaruh cuaca yang tidak mendukung.

Kamis, 28 Maret 2013

Tugas 1 MTK & IAD

Pengertian Filsafat
Filsafat adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang  mengenai kehidupan yang bersikap sadar dan dewasa dalam segala sesuatu secara mendalam dan keinginan untuk melihat dari segi yang luas dan menyeluruh dengan segala hubungan dalam kehidupan.

Pengertian Pengetahuan
Pengetahuan adalah sebuah informasi yang telah di kembangkan oleh pemahaman dengan berbagai gejala yang ditemui dan diperoleh manusia melalui pengamatan akal serta pengalaman manusia dalam belajar.

Pengertian Ilmu Pengetahuan
Ilmu pengetahuan adalah suatu sarana yang menjadikan manusia sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman dari berbagai segi kenyataan dalam alam ini dan segala sesuatu yang ada dalam dunia ini agar manusia menjadi tahu dan mendapatkan pengetahuan lebih luas.

Persamaan dan Perbedaan
  1. Persamaan dan Perbedaan Antara Filsafat dan Ilmu Pengetahuan
Persamaan:
-Keduanya mencari rumusan yang sebaik-baiknya menyelidiki obyek selengkap-lengkapnya sampai ke-akar-akarnya
-Keduanya memberikan pengertian mengenai hubungan  yang ada antara kejadian-kejadian yang kita alami dan mencoba menunjukkan sebab-akibatnya.
-Keduanya mempunyai metode dan system
-Keduanya hendak memberikan penjelasan tentang kenyataan seluruhnya timbul dari hasrat manusia [obyektivitas], akan pengetahuan yang lebih mendasar.
-Keduanya memiliki bukti yang nyata

Perbedaan:
-Obyek material [lapangan] filsafat itu bersifat universal [umum], yaitu segala sesuatu yang ada [realita] sedangkan obyek material ilmu Pengetahuan [pengetahuan ilmiah] itu bersifat khusus dan empiris. Artinya, ilmu hanya terfokus pada disiplin bidang masing-masing untuk dapat di pahami maksudnya.
Obyek formal [sudut pandangan] filsafat itu bersifat non fragmentaris, karena mencari pengertian dari segala sesuatu yang ada itu secara luas, mendalam dan mendasar. Sedangkan ilmu bersifat fragmentaris, spesifik, dan intensif. Di samping itu, obyek formal itu bersifat teknik, yang berarti bahwa cara ide-ide manusia itu mengadakan penyatuan diri dengan realita sehingga mewujud kan suatu kesamaan antara yang di pikirkan dengan yang di perolehnya.
-Filsafat dilaksanakan dalam suasana pengetahuan yang menonjolkan daya spekulasi, kritis, dan pengawasan, sedangkan ilmu pengetahuan haruslah diadakan riset lewat pendekatan trial and error. Oleh karena itu, nilai ilmu terletak pada kegunaan pragmatis, sedangkan kegunaan filsafat timbul dari nilainnya


b. Persamaan dan Perbedaan Antara Filsafat Dan Pengetahuan
Persamaan:
-Kedunya memiliki pemikiran yang real
-Hasil pemikiran yang benar-benar sesuai dengan apa yang dilihat
-Keduanya mencari rumusan yang sebaik-baiknya menyelidiki objek selengkap-lengkapnya sampai keakar-akarnya.
-Keduanya  memberikan pengertian mengenai hubungan atau koheren yang ada antara kejadian-kejadian yang kita alami dan mencoba menunjukan sebab-sebanya.
-Keduanya hendak memberikan sintesis, yaitu suatu pandangan yang bergandengan.
-Keduanya mempunyai metode dan sistem.
-Keduanya hendak memberikan penjelasan tentang kenyataan seluruhnya timbul dari hasrat manusia (objektivitas), akan pengetahuan yang lebih mendasar.
Perbedaan:
-Filsafat berusaha mencoba merumuskan pertanyaan atas jawaban. mencari prinsip-prinsip umum, tidak membatasi segi pandangannya bahkan cenderung memandang segala sesuatu secara umum dan keseluruhan sedangkan Pengetahuan adalah penguasaan lingkungan hidup manusia.
-Filsafat hanya Bertugas mengintegrasikan ilmu-ilmu sedangkan pengetahuan dapat mengkajinya  sampai pada kebenaran melalui kesimpulan logis dari pengamatan empiris

c. Persamaan dan Perbedaan Antara Ilmu Pengetahuan Dan Pengetahuan
Persamaan:
-Ilmu pengatahuan dan Pengetahuan pada dasarnya memiliki arti yang sama yaitu analisa terhadap suatu hal berdasarkan metode ilmiah hanya saja penggunaannya tergantung dari sifat dan tujuan yang hendak dicapai dalam kegiatan keilmuan tersebut.
-Keduanya sangat sulit untuk dipisahkan karena merupakan  pengetahuan tentang sesuatu hal atau fenomena, baik yang menyangkut alam atau sosial (kehidupan masyarakat), yang diperoleh manusia melalui proses berfikir. Itu artinya bahwa setiap ilmu merupakan pengetahuan tentang sesuatu yang menjadi objek kajian dari ilmu yang terkait.
-Keduanya memiliki peran yang sangat berkaitan satu sama lain.
-Memiliki pandangan yang sama sama menguntungkan bagi manusia

Perbedaan:
-Ilmu pengetahuan adalah kerangka konseptual atau teori yang saling berkaitan yang memberi tempat pengkajian dan pengujian secara kritis dengan metode ilmiah oleh ahli-ahli lain dalam bidang yang sama, dengan demikian bersifat sistematik, objektif, dan universal. Sedang pengetahuan adalah hasil pengamatan yang bersifat tetap, karena tidak memberikan tempat bagi pengkajian dan pengujian secara kritis oleh orang lain, dengan demikian tidak bersifat sistematik dan tidak objektif serta tidak universal atau lebih kepada kemampuan setiap orang dalam menanggapi sesuatu yang berbeda.
-Ilmu pengetahuan adalah sesuatu yang dapat kita peroleh melalui proses yang disebut pembelajaran atau dengan kata lain hasil dari pembelajaran, berbeda dengan Pengetahuan yang dapat kita peroleh tanpa melalui proses pembelajaran dan memiliki cara berfikir yang berbeda.
-Ilmu pengetahuan merupakan kumpulan dari berbagai pengetahuan, dan kumpulan pengetahuan dapat dikatakan ilmu setelah memenuhi syarat-syarat objek material dan objek formal

PERBEDAAN  KETIGANYA

pengetahuan
Filsafat
Ilmu Pengetahuan
yang dipelajari terbatas,karena hanya sekedar kemampuan yang ada dalam diri kita untuk m,engetahui sesuatu hal
Mencoba merumuskan pertanyaan atas jawaban. Mencari prinsip-prinsip umum, tidak membatasi segi pandangannya bahkan cenderung memandang segala sesuatu secara umum dan keseluruhan
cenderung kepada  hal yang di pelajari dari sebuah buku panduan
Obyek penelitian yang terbatas
Keseluruhan yang ada
Ilmu pengetahuan adalah kajian tentang dunia material.
Tidak menilai obyek dari suatu sistem nilai tertentu.
Menilai obyek renungan dengan suatu makna, misalkan , religi, kesusilaan, keadilan dsb.
Ilmu pengetahuan adalah definisi eksperimental
Bertugas memberikan jawaban
Bertugas mengintegrasikan ilmu-ilmu
Ilmu pengetahuan dapat sampai pada kebenaran melalui kesimpulan logis dari pengamatan empiris

PERSAMAAN KETIGANYA

-Ketiganya mencari rumusan yang sebaik-baiknya menyelidiki objek selengkap-lengkapnya sampai keakar-akarnya.
-Ketiganya memberikan pengertian mengenai hubungan  yang ada antara kejadian-kejadian yang kita alami dan mencoba menunjukan sebab-sebabnya.
-Ketiganya hendak memberikan sintesis, yaitu suatu pandangan yang bergandengan.
-Ketiganya mempunyai metode dan sistem.
-Ketiganya hendak memberikan penjelasan tentang kenyataan seluruhnya timbul dari hasrat manusia (objektivitas), akan pengetahuan yang lebih mendasar.

II. Pengertian Mitos, Legenda, dan Cerita Rakyat Berserta Contohnya

Pengertian Mitos
Mitos adalah sebuah cerita prosa rakyat atau cerita tradisional yang meceritakan kejadian dimasa lampau yang terlalu dilebih-lebihkan dan dianggap benar-benar terjadi oleh yang mempunyai cerita atau penganutnya. Seperti terjadinya alam semesta, dunia dan para mahkluk penghuninya, kisah para mahkluk supranatural yang ditokohi para dewa atau makhluk setengah dewa yang terjadi di dunia lain (kayangan).

Mitos sangat berpengaruh terhadap masyarakat, karena hal tersebut akan menjadi sebuah kepercayaan tersendiri bagi masyarakat yang mempercayainya, ada juga masyarakat yang tidak mempercayainya mereka hanya cukup mengetahuinya saja. Untuk masyarakat sendiri yang mempercayainya akan merasa dirugikan jika mitos tersebut tidak ada bukti kebenrannya.

Contoh mitos:
-Cerita Nyai Roro Kidul (Ratu Laut Selatan)
-Cerita Joko Tarub
-Cerita Dewi Nawangwulan

Pengertian Legenda
Legenda adalah cerita prosa rakyat yang dianggap oleh yang mempunyai cerita sebagai sesuatu yang benar-benar terjadi dan dipercayai oleh penduduk setempat. Legenda juga sering dianggap sebagai sejara bagi masyarakat. Walaupun demikian, karena cerita tersebut tidak tertulis atau tidak mempunyai catatan history tersendiri hanya tersebar dari mulut ke mulut disetiap generasi, sering kali cerita terserbut jauh berbeda dengan aslinya terkadang kurang bahkan terkadang dilebih-lebihkan. Oleh karena itu, jika legenda hendak dipergunakan sebagai bahan untuk merekonstruksi sejarah, maka legenda harus dibersihkan terlebih dahulu bagian-bagiannya dari yang mengandung sifat-sifat folklore.

Contoh Legenda:
-Sangkuriang
-La Madukelleng
-William Tell
Pengertian Cerita Rakyat
Cerita Rakyat adalah sebagian kekayaan budaya dan sejarah yang dimiliki Bangsa Indonesia. Pada umumnya, cerita rakyat mengisahkan tentang suatu kejadian di suatu tempat atau asal muasal suatu tempat. Tokoh-tokohnya biasanya seperti binatang, manusia, dan dewa. Cerita rakyat juga memiliki manfaat tersendiri selain sebagai hiburan juga bisa dijadikan suri tauladan terutama cerita rakyat yang mengandung pesan-pesan pendidikan moral. Banyak yang tidak menyadari kalo negeri kita tercinta ini mempunyai banyak Cerita Rakyat Indonesia yang belum kita dengar, bisa dimaklumi karena cerita rakyat menyebar dari mulut – ke mulut yang diwariskan secara turun – temurun. Namun sekarang banyak Cerita rakyat yang ditulis dan dipublikasikan sehingga cerita rakyat Indonesia bisa dijaga dan tidak sampai hilang dan punah.
Sekarang banyak juga Cerita Rakyat yang difilmkan lho dan sisi positifnya Cerita Rakyat jadi semakin terjaga meski kadang ada penambahan jalan ceritanya. Semoga bermanfaat.

Contoh cerita rakyat:
-Dongeng Rakyat Bende Wasiat
-Dongeng Rakyat Kelelawar Pengecut
-Cerita Rakyat Si Pitung
-Cerita Rakyat Si Pahit Lidah


Sumber :